Sembilan WBP Rutan Salatiga Diusulkan Program Asimilasi - Integrasi

    Sembilan WBP Rutan Salatiga Diusulkan Program Asimilasi - Integrasi
    Warga Binaan Rutan Salatiga Diusulkan Program Asimilasi Rumah

    SALATIGA - Sebanyak 9 (Dua sembilan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Salatiga diusulkan program Asimilasi Rumah dan Integrasi.

    Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa 9 (sembilan) WBP diusulkan program asimilasi rumah dan integrasi setelah mendapat persetujuan dalam proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Ujarnya Sabtu (10/06/2023).

    Andri menjelaskan sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan Narapidana dan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan. 

    "Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan Narapidana dan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan, " jelasnya.

    Andri menerangkan bahwa dalam pelaksanaan sidang sidang TPP juga dihadirkan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Yang nantinya PK Bapas ini juga sebagai pembimbing dan pengawas saat pelaksanaan asimilasi rumah maupun integrasi. 

    "Kami juga hadirkan petugas Bapas yang nantinya juga sebagai pembimbing dan pengawas saat pelaksanaan asimilasi rumah maupun integrasi, " terangnya.

    Andri menegaskan seluruh pelayanan dan pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya. Terlebih dalam pemberian hak bersyarat seperti asimilasi rumah, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, remisi dan program lainnya. 

    ''Dalam pemenuhan hak warga binaan, kami pastikan  seluruh layanan dan program pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya alias gratis, " tandasnya.

    Sementara itu Ruwiyanto, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang juga Ketua TPP Rutan menambahkan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan program re integrasi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

    ''Program Re Integrasi tidak serta merta diberikan kepada seluruh WBP, tetapi  memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi, ". ucap Ruwiyanto

    Ruwiyanto menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diantaranya telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan nilai SPPN (Sistem Pembinaan Penilaian Narapidana) yang terpenuhi, Narapidana berkelakuan baik, telah menunjukan penurunan resiko serta persyaratan tahapan pidana yang sudah terpenuhi.

    Salah satu WBP, Nanda yang mengikuti proses sidang TPP mengaku sangat senang dan terimakasih atas diajukan dalam program asimilasi rumah.

    "Saya dan teman-teman sangat senang diajukan dalam program asimilasi rumah maupun integrasi, saya juga terimakasih sudah dibimbing dengan baik di Rutan, kedepan saya berjanji menjadi pribadi yang lebih baik, " pungkasnya.

    (N.Son/Hms Rutan Salatiga)

    jawa tengah salatiga berita dan informasi kota salatiga terkini dan terbaru informasi salatiga hari ini rutan salatiga karutan salatiga andri lesmano andri lesmano berita dan informasi rutan salatiga terkini dan terbaru kumpulan informasi berita rutan salatiga terkini dan terbaru
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tugas Sebagai Babinsa Terlaksana,Sukses...

    Artikel Berikutnya

    Hari Lingkungan Hidup,Babinsa Bersihkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Pemenang Lomba Krenova Didampingi Kakanwil Kemenkumham Jateng
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100?n Siap Diresmikan

    Ikuti Kami